“Dengan demikian posisi definitif dari ketua Komisi Pemilihan Umum pak Mochammad Afifuddin akan menjalankan tugasnya sampai dengan akhir masa jabatan keanggotaan komisi pemilihan umum periode 2022-2027,” ucap August.

Sebelumnya, Hasyim Asy’ari resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum karena pelanggaran kode etik terkait kasus asusila terhadap anggota PPLN Den Haag berinisial CAT. Pemecatan resmi Hasyim ditandai dengan keputusan presiden yang menyatakan ia diberhentikan secara tidak hormat. Keputusan presiden tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum lama ini.

“Presiden telah menandatangani Keppres No. 73 P tanggal 9 Juli 2024 tentang pemberhentian dengan tidak hormat saudara Hasyim Asy’ari sebagai Anggota KPU masa jabatan tahun 2022-2027,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, melalui keterangan tertulis, Rabu (10/7).