Kuasa Hukum Keluarga Vina Cirebon Apresiasi Penetapan Tersangka Pegi Setiawan dalam Kasus Pembunuhan

Kuasa Hukum Keluarga Vina Apresiasi Penetapan Tersangka Pegi
Ilustrasi Kuasa Hukum Keluarga Vina Apresiasi Penetapan Tersangka Pegi (foto canva)

kabarfaktual.com – Kuasa hukum keluarga Vina Cirebon, Putri Maya Rumanti, mengapresiasi langkah kepolisian yang menetapkan Pegi Setiawan alias Perong sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon. Pegi sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama delapan tahun.

“Dalam hal ini pihak kepolisian sudah bisa memastikan bahwa Pegi adalah pelakunya, tentunya kita harus apresiasi, tidak boleh juga kita menyudutkan pihak kepolisian dan menyatakan ini salah tangkap seperti asumsi yang tersebar luas,” kata Putri Kuasa Hukum Keluarga Vina, Senin (27/5).

Pembelaan dari Tersangka

Menurut Putri Kuasa Hukum, sah-sah saja jika Pegi melakukan pembelaan dengan tidak mengakui perbuatannya. “Sah-sah saja dilakukan oleh dia untuk melakukan pembelaan. Namanya penjahat atau pelaku kejahatan, kalau mengakui secara langsung ya sudah enggak sulit kita mengungkapnya,” ujarnya.

Putri Kuasa Hukum, menambahkan bahwa pihak keluarga menyerahkan segala proses hukum kepada kepolisian dan mendukung penyelidikan yang menyatakan Pegi sebagai pelaku dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.

“Dibilang percaya atau tidak? Tentu kami kembalikan pada hasil penyelidikan, karena yang melakukan pemeriksaan, yang melakukan penangkapan, yang mengumpulkan barang bukti, alat bukti dan lain sebagainya yang bisa mengerucut kepada Pegi adalah kepolisian,” katanya.

Baca Juga:   Kesal Disuruh Cuci Piring, Anak Nekat Tebas Ibu Kandung hingga Kritis

Keyakinan Polisi

Sebelumnya, polisi meyakini Pegi alias Robi Irawan Irawan terlibat dalam kasus tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan para narapidana yang telah divonis. Namun, polisi menyebut tidak ada satu terpidana yang mengakui Pegi yang ditangkap adalah pelaku pembunuhan.

“Bahwa tidak ada satu pun pelaku lain yang berani menerangkan PS itu ini orangnya. Padahal mereka tinggal di satu lingkungan teman sekolah maupun teman bermain. Jadi karena memang saksi yang berani menerangkan belum ada, akhirnya kami ajak bicara para tersangka yang sudah vonis dari hati ke hati, mereka menerangkan bahwa PS adalah ini orangnya sehingga kami mudah untuk melakukan pelacakan,” kata Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Surawan.

Ketakutan Saksi

Surawan menduga ada alasan tertentu dari para terpidana tersebut untuk mengakui Pegi sebagai pelaku pembunuhan, salah satunya adalah ketakutan. “Jadi ketakutan dari mereka saja tidak berani menerangkan PS ini orangnya,” katanya.

Keyakinan polisi juga didukung oleh hasil pemeriksaan orang tua Pegi serta beberapa dokumen yang menguatkan seperti ijazah dan kartu keluarga.

Baca Juga:   Ibu diPalembang Dilaporkan Anak-anaknya atas Dugaan Pemalsuan Dokumen Warisan

“Kita yakinkan bahwa PS adalah ini. Kita sudah menyita sejumlah dokumen dengan identitas, kemudian motor yang digunakan kita sudah dapat STNK-nya, kita meyakini dengan sejumlah dokumen ijazah dan sebagainya kita yakinkan ini adalah PS atau Pegi Setiawan,” katanya.