kabarfaktual.com – Kuasa hukum keluarga Vina Cirebon, Putri Maya Rumanti, mengapresiasi langkah kepolisian yang menetapkan Pegi Setiawan alias Perong sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon. Pegi sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama delapan tahun.

“Dalam hal ini pihak kepolisian sudah bisa memastikan bahwa Pegi adalah pelakunya, tentunya kita harus apresiasi, tidak boleh juga kita menyudutkan pihak kepolisian dan menyatakan ini salah tangkap seperti asumsi yang tersebar luas,” kata Putri Kuasa Hukum Keluarga Vina, Senin (27/5).

Pembelaan dari Tersangka

Menurut Putri Kuasa Hukum, sah-sah saja jika Pegi melakukan pembelaan dengan tidak mengakui perbuatannya. “Sah-sah saja dilakukan oleh dia untuk melakukan pembelaan. Namanya penjahat atau pelaku kejahatan, kalau mengakui secara langsung ya sudah enggak sulit kita mengungkapnya,” ujarnya.

Putri Kuasa Hukum, menambahkan bahwa pihak keluarga menyerahkan segala proses hukum kepada kepolisian dan mendukung penyelidikan yang menyatakan Pegi sebagai pelaku dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.