“Saya sampaikan bahwa dugaan korupsi yang dijatuhkan kepada LE yang kemudian menjadi tersangka bukan hanya gratifikasi Rp1 miliar,” katanya.
Mahfud menyebut terdapat laporan dari PPATK atas dugaan korupsi ketidakwajaran dari pengelolaan uang yang jumlahnya ratusan miliar dalam 12 hasil analisis yang disampaikan ke KPK.
“Ada kasus-kasus lain yang tengah didalami, terkait kasus ini misalnya ratusan miliar dana operasional pimpinan, pengelolaan PON, ada manajer pencucian uang yang dilakukan atau dimiliki LE,” kata Mahfud.
Di sisi lain, Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening Lukas Enembe senilai Rp71 miliar.
“Terakhir PPATK sudah melakukan pembekuan transaksi di 11 penyedia jasa keuangan ada asuransi ada bank dan kemudian nilai transaksi di pembekuan itu Rp71 miliar lebih,” kata Ketua PPATK Ivan Yustiavandana.
PPATK juga menemukan transaksi perjudian berupa setoran tunai. Nilai mencapai jutaan dolar Amerika Serikat (AS). Apabila dirupiahkan setoran tunai Lukas ke kasino judi itu mencapai Rp560 miliar
1 Komentar