Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini juga menyampaikan kekhawatiran bahwa jika Kaesang tidak diperiksa hanya karena bukan pejabat, maka di masa depan pejabat mungkin akan meminta gratifikasi melalui anggota keluarga mereka.

“Kalau alasan hanya karena bukan pejabat (padahal patut diduga) lalu dianggap tak bisa diproses, maka nanti bisa setiap pejabat meminta pemberi gratifikasi untuk menyerahkan ke anak atau keluarganya,” ujar Mahfud MD.

Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, dan Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubaidilah Badrun, telah melaporkan dugaan gratifikasi Kaesang Pangarep ke KPK. Laporan ini muncul setelah kabar mengenai Kaesang dan istrinya, Erina Gudono, yang menggunakan jet pribadi untuk bepergian ke Amerika Serikat. Penelusuran lebih lanjut menunjukkan bahwa jet pribadi tersebut diduga milik Garena, sebuah perusahaan asal Singapura.

Hingga saat ini, Kaesang belum memberikan tanggapan mengenai penggunaan jet pribadi tersebut. Ia muncul di publik baru-baru ini tetapi memilih untuk bungkam ketika ditanya mengenai isu tersebut.