Jabbar-lah yang pada tahun 2013, dalam kapasitasnya sebagai Lurah Pai, pernah membuat dan menandatangani Surat Keterangan No. 593/03/KP/XI/2013.
Dalam surat itu tertulis: “Yang bertanda tangan dibawah ini Lurah Pai Kecamatan Biringkanaya menerangkan bahwa yang terdaftar berdasarkan buku C Tahun 1955 yang ada pada kami atas nama TJODDO Persil 6 D I Kohir 54 C1 Blok 157 Lompo Pai. Demikian keterangan ini diberikan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya”.

Terbitnya surat keterangan itu sendiri, kenang Jabbar, bermula dari datangnya Abd Jalali Dg Nai, ahli waris Tjoddo, ke Kelurahan Pai pada 12 Agustus 2013. Saat itu, Dg Nai juga membawa Surat Rintjik Persil 6 D I Kohir 54 C I atas nama kakeknya, Tjoddo.

“Beliau minta dibuatkan surat keterangan untuk pembuatan sertifikat tanah milik Tjoddo di Kilometer 18,” ucap Jabbar, yang bertugas sebagai Lurah Pai pada 2013-2016.

Permintaan itu kemudian ditindak-lanjuti Jabbar dengan membuka Buku C Tahun 1955, yang tersimpan di Kelurahan Pai.

“Sesuai data di buku itu, jelas tertulis: Persil 6 D I Kohir 54 C I Blok 157 Lompo Pai adalah milik Tjoddo. Data inilah yang membuat kami membuat Surat Keterangan yang saya tandatangani tersebut,” tegas Jabbar.