Sampai saat ini, Surat Keterangan No. 593/03/KP/XI/2013 dari Kelurahan Pai itu masih disimpan rapi Dg. Nai. Ahli waris Tjoddo ini juga masih menyimpan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah [Sporadik] yang ditandatanganinya di atas materai pada 12 Agustus 2013, serta Surat No. 593/KP/XI/2021 dari Kelurahan Pai, tanggal 23 November 2021, yang ditandatangani Lurah Pai, Bustan, S. Sos.
Surat terakhir ini merupakan jawaban atas surat Dg. Nai pada 15 November 2021, perihal Persil 6 D I Kohir 54 C I Blok 157 atas nama Tjoddo b. Laumma. Dan, dijawab dalam surat Lurah Pai tersebut: sesuai Buku C yang ada di Kantor Kelurahan Pai, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, tidak bisa terbaca lagi tulisannya berhubung karena sudah lapuk.
Kendati tulisan di Buku C Kelurahan Pai sudah tidak bisa terbaca lagi, namun menurut Jabbar, selaku mantan Lurah Pai, tak ada lagi yang perlu disangsikan atas hak kepemilikan Tjoddo di tanah Persil 6 D I Kohir 54 C I tersebut. Sebab, Buku C yang dibuka pada tahun 2021 itu, sama dengan Buku C yang dibukanya pada 2013.
Tinggalkan Balasan