“Jadi, kalaupun tulisannya sekarang sudah kabur, bisa dipastikan data di buku tetap sama. Tjoddo adalah mutlak pemilik tanah Persil 6 D I Kohir 54 C I, sebagaimana dulu tertulis dan terbaca di buku itu,” kata Jabbar, yang pernah bertugas sebagai Lurah di Kelurahan Sudiang, Tallo Baru, Sudiang Raya, dan Pai.

“Pai adalah tempat tugas terakhir saya sebagai Lurah,” kata Jabbar, yang resmi pensiun pada 1 April 2016.

Sekian tahun berlalu setelah purna tugas, bapak empat anak dan kakek tujuh cucu ini seolah memang ditakdirkan tak boleh jauh-jauh dari Pai: wilayah di mana tanah warisan milik Tjoddo berada, yang hingga kini belum bisa kembali ke tangan Dg Nai, ahli waris tanah itu.

Tanggal 21 Juni 2023 lalu, malam-malam waktu Makassar, tangan Jabbar pun tampak ringan saja membubuhkan tandatangannya di Surat Keterangan bermaterai yang diketiknya sendiri, demi membantu Dg Nai kembali haknya di tanah warisan kakeknya itu.***