Hendardi lantas menyoroti permintaan maaf KPK yang dilakukan setelah TNI menyatakan keberatan atas penetapan tersangka tersebut. Dia juga menilai seharusnya TNI tidak menyampaikan keberatan terkait kasus dugaan korupsi di Basarnas itu.

“Keberatan TNI atas suatu proses hukum, tidak seharusnya dilakukan dalam bentuk intimidasi institusi. Dalih anggota TNI tidak tunduk pada peradilan umum adalah argumen usang yang terus digunakan TNI untuk melindungi oknum anggota yang bermasalah dengan hukum. Jikapun TNI tidak sepakat dengan langkah KPK, seharusnya menempuh jalur praperadilan,” jelasnya.

Hendardi mengatakan Pasal 65 ayat 2 dalam UU 34 Tahun 2004 tentang TNI menegaskan bahwa yurisdiksi peradilan militer hanyalah untuk jenis tindak pidana militer. Sedangkan untuk tindak pidana umum, anggota TNI juga tunduk pada peradilan umum.

Demikian juga, kata Hendardi, Pasal 42 UU 30/2002 tentang KPK, menegaskan kewenangan KPK melingkupi setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi, baik ia tunduk pada peradilan umum maupun pada peradilan militer.