JAKARTA – Wakil Koordinator ICW Agus Sunaryanto mengkritik keras pimpinan KPK Johanis Tanak yang menyatakan penyelidik khilaf terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Basarnas. Agus mengatakan tidak mungkin penyelidik dan penyidik melakukan OTT tanpa ada perintah dari pimpinan.

“Cuma masalah ini saya sepakat disesatkan, informasinya seolah-olah penegak hukum yang menangani di KPK dianggap salah dan itu dijustifikasi sayangnya oleh pimpinan KPK Johanis Tanak bahwa penyelidik yang khilaf,” ujar Agus dalam jumpa pers di Jakarta, Minggu (30/7/2023).

“Ini kan persoalan elementer sebenarnya, karena jelas di Pasal 39 UU KPK jelas bahwa penyidik, penyelidik itu ketika bekerja berdasarakan perintah, tidak mungkin dia menetapkan sendiri seorang itu sebagai tersangka, tidak mungkin dia melakukan OTT kalau tidak ada perintah dari pimpinan,” imbuhnya.

Agus menilai Dewan Pengawas (Dewas) KPK harus segera turun tangan dan memeriksa Johanis Tanak. Bila tak kunjung diperiksa, Agus mengatakan pihaknya lah yang akan melaporkan ke Dewas KPK.