Sidang Kuat Maruf, Ada Indikasi Kebohongan di Alat Pendeteksi Kebohongan

JAKARTA – Ada indikasi kebohongan di alat pendeteksi kebohongan pada sidang Kuat Maruf. Sidang Kuat Maruf menghadirkan saksi ahli poligraf Aji Febrianto Ar-Rosyid.

Saksi ahli menyerahkan kepada Tuhan soal akurasi 100 persen alat tes kebohongan yang digunakan untuk menguji keterangan para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J.

Pernyataan itu disampaikan oleh Aji saat dicecar penasihat hukum Kuat Ma’ruf soal tingkat akurasi hasil tes poligraf hanya sampai 93 persen.

Dari 93 persen tingkat akurasi tes kebohongan, tim penasihat hukum Kuat menyinggung 7 persen yang tidak akurat. Ia lantas bertanya faktor apa saja yang menyebabkan hal tersebut bisa terjadi.

“Tadi kan saudara bilang, tadi kan pertanyaannya keakuratan tes poligraf itu 93 persen, berarti kan ada 7 persen itu tidak akurat. Nah, apa yang menyebabkan 7 persen itu, faktor 7 persen itu menjadi tidak akurat?” tanya pengacara Kuat.

“Saya tidak tahu,” jawab Aji.

“Lah tadi saudara menyatakan tadi kan sudah ditanya keakuratannya itu 93 persen, bukan 100 persen. Kalau 100 persen saya tidak bertanya,” kata penasihat hukum Kuat.

Baca Juga:   Dianggap Licin, Rafael Alun Pede Hadapi KPK

“100 persen hanya milik Allah SWT,” jawab Aji.

Sebelumnya, Aji mengatakan hasil tes poligraf Kuat Ma’ruf menunjukkan dua hasil berbeda yakni terindikasi bohong dan jujur.

Kuat Ma’ruf disebut Aji menjalani dua kali tes poligraf, dengan nilai masing-masing +9 dan -13 untuk tes kedua.

Tes pertama dengan pertanyaan ‘Apakah kamu memergoki persetubuhan Ibu Putri dengan Yosua’. Kuat menjawab tidak memergoki peristiwa itu dan hasilnya, kata Aji, dinyatakan jujur.

“Indikasi kedua ‘Saudara Kuat tanggal 9 September, apakah kamu melihat Pak Sambo menembak Yosua?’ Jawaban Kuat tidak. Indikasi berbohong,” kata Aji.

Aji Febrianto Ar-Rosyid dihadirkan sebagai ahli poligraf yang kesaksiannya didengarkan majelis hakim PN Jaksel untuk terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Putri adalah istri dari Sambo. Bripka RR, Bharada E, dan Brigadir J adalah ajudan Sambo kala menjabat Kadiv Propam Polri. Lalu Kuat Ma’ruf asisten rumah tangga (ART) keluarga Sambo.

Sambo, Putri, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga:   Menpora Dito Diperiksa Kejagung Besok Terkait Kasus BTS

Pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 yang terletak di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam surat dakwaan, Bharada E dan Sambo disebut menembak Brigadir J.

Latar belakang pembunuhan diduga karena Putri telah dilecehkan Brigadir J saat berada di Magelang pada Kamis, 7 Juli 2022. Dugaan ini telah dibantah oleh pihak keluarga Brigadir J.(SW)