KPK Dalami Transaksi Valas di Kasus Lukas Enembe

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengusut kasus dugaan suap yang melibatkan tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe. Terbaru, KPK juga mendalami dugaan transaksi valuta asing (valas) dalam kasus tersebut.

Hal ini didalami lewat pemeriksaan terhadap saksi atas nama Kriswanto dari PT Anugrah Valasindo dan saksi Roby dari PT Mulia Multi Remittance/Mulia Multi Valas Roby pada Selasa (15/11/2022).

“Keduanya hadir dan dikonfirmasi terkait pengetahuan saksi mengenai adanya dugaan transaksi valas dalam perkara dengan tersangka LE (Lukas Enembe) dan kawan-kawan ini,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Rabu (16/11).

Ali mengatakan hingga kini KPK masih mendalami terkait pengungkapan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan Lukas Enembe.

“Penyidikannya masih terus kami lakukan,” imbuhnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman Gubernur Papua Lukas Enembe di Jakarta. Dalam penggeledahan itu, penyidik menemukan uang tunai dalam bentuk rupiah hingga emas batangan.

“Ditemukan beberapa dokumen terkait perkara, bukti elektronik, catatan keuangan, uang cash dalam bentuk rupiah, dan juga emas batangan,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (10/11).

Baca Juga:   Kasus Bullying di SMA Binus Serpong, Artis Vincent Rompies Ikut Diperiksa

Ali menerangkan, penggeledahan itu dilakukan penyidik pada Rabu (9/11). Adapun lokasi yang digeledah adalah apartemen dan rumah milik Lukas Enembe di Jakarta.

“Selesai melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda di Jakarta, yaitu rumah kediaman Tersangka LE dan sebuah apartemen,” ujar Ali.

Dia menjelaskan, temuan tersebut bakal segera dianalisis dan disita. Kemudian barang bukti itu bakal ditambahkan ke dalam berkas perkara Lukas Enembe.

“Segera dilakukan analisis dan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara dengan Tersangka LE dkk,” tutup Ali.(SW)