JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengusut kasus dugaan suap yang melibatkan tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe. Terbaru, KPK juga mendalami dugaan transaksi valuta asing (valas) dalam kasus tersebut.
Hal ini didalami lewat pemeriksaan terhadap saksi atas nama Kriswanto dari PT Anugrah Valasindo dan saksi Roby dari PT Mulia Multi Remittance/Mulia Multi Valas Roby pada Selasa (15/11/2022).
“Keduanya hadir dan dikonfirmasi terkait pengetahuan saksi mengenai adanya dugaan transaksi valas dalam perkara dengan tersangka LE (Lukas Enembe) dan kawan-kawan ini,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Rabu (16/11).
Ali mengatakan hingga kini KPK masih mendalami terkait pengungkapan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan Lukas Enembe.
“Penyidikannya masih terus kami lakukan,” imbuhnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman Gubernur Papua Lukas Enembe di Jakarta. Dalam penggeledahan itu, penyidik menemukan uang tunai dalam bentuk rupiah hingga emas batangan.
1 Komentar