JAKARTA – Terungkap Kuat Ma’ruf yang ancam Brigadir J. Sebelumnya Brigadir J mengatakan ke kekasihnya Vera bahwa dirinya diancam skuad lama.
Kekasih Brigadir Yosua Hutabarat, Vera Simanjuntak, bercerita tentang ‘skuad lama’ yang sempat disinggung Yosua. Skuad yang dimaksud Yosua itu belakangan terungkap sebagai si Kuat atau Kuat Ma’ruf.
Vera awalnya menyebut dirinya meminta tolong adik Yosua, Mahareza Rizky, untuk bertanya tentang masalah yang dialami Yosua.
“Iya, karena tidak mau cerita, jadi saya minta Reza cari tahu masalahnya apa. Saya takut dia sakit keras,” kata Vera, Selasa (25/10/2022).
“Reza bilang, ‘Itu paling tes Kakak aja, setia nggak nunggu Abang’,” ucap Vera.
Selain itu, Vera bercerita tentang percakapannya dengan Yosua pada 7 Juli. Menurutnya, Yosua saat itu menyebut-nyebut tentang orang yang kurang ajar karena menuduh dirinya menyebabkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sakit. Belakangan orang itu diduga Kuat Ma’ruf.
“Tanggal 7 (Juli) malam, jam 8 malam, saya posisi dinas malam. Saya dapat satu panggilan tak terjawab. Saya telepon balik, tapi putus setelah itu, langsung ada empat panggilan tak terjawab. Jam setengah 9 malam dia nelepon lagi, saya angkat. ‘Lagi di mana, Dek?’. (Saya jawab) ‘lagi dinas malam’,” ucapnya.
“Dia bilang ‘Kurang ajar orang ini, kurang ajar orang ini. Aku dituduh bikin ibu sakit’. (Saya tanya) ‘sakit apa?’ ‘nggak tahu saya’,” ujar Vera.
Dia bertanya-tanya siapa yang menuduh Yosua membuat Ibu sakit. Menurutnya, saat itu Yosua menyebut-nyebut ‘skuad’.
“Siapa yang tuduh? ‘Adalah orang sini’. Emang Abang apain Ibu? Ada pukul Ibu? ‘Ya nggaklah’. Abang diancam, siapa emang yang ancam? ‘skuad skuad sini’. Kalau Abang nggak apa-apain Ibu, jangan takut’. Gitu saya bilang. Katanya, ‘Iya, nanti dikabari lagi’,” ujarnya.
Vera kemudian menyebut dirinya berkomunikasi lagi dengan Yosua pada Jumat (8/7). Saat itu, Yosua dan dirinya berkomunikasi sekitar pukul 16.51 WIB.
“Tanggal 8 Juli, ada komunikasi jam 16.10. Empat panggilan tak terjawab dari beliau karena lepas dinas saya ke beli keperluan rumah,” ujarnya.
“16.51 diangkat, ‘kenapa, Bang?’ ‘Nanti ya, Dek, dikabari lagi’. Udah itu yang terakhir selebihnya nggak ada lagi,” tuturnya.
Sementara adik Brigadir Yosua Hutabarat, Mahareza Rizky, mengatakan dirinya menunggu jenazah abangnya di Rumah Sakit Polri Kramat Jati. Dia mengaku sempat menandatangani sejumlah surat.
Reza awalnya bercerita dirinya datang ke Kantor Biro Provos Polri pada Jumat (8/7/2022). Di sana, dia mendapat penjelasan soal kronologi tewasnya Yosua dari Karo Provos saat itu Brigjen Benny Ali.
“Ada Pak Hendra Kurniawan, ada Leonardo, di situ beliau kembali menjelaskan kronologi dan menyuruh anggota Yanma mendampingi saya mengantar jenazah,” kata Reza saat menjadi saksi terdakwa Bharada Eliezer di PN Jaksel, Selasa (25/10/2022).
Dia mengaku dirinya di RS Polri hingga pukul 23.30 WIB. Di sana, katanya, dia menandatangani beberapa surat.
“Setelah saya nunggu ada beberapa surat dikasih ke saya. Saya tanda tangan nggak tahu lupa surat apa,” ucapnya.
Dia mengaku menunggu hingga pukul 03.30 WIB dini hari, Sabtu (9/7). Menurutnya, dokter keluar dan menyatakan proses autopsi selesai dan jenazah sedang dibersihkan.
“Hampir setengah 04.00 subuh dokter keluar, dan menanyakan adik almarhum Yosua. Saya jawab ‘iya’, langsung memberi jawaban lagi autopsi selesai 20 menit lalu, nanti setelah pembersihan luka-luka karena ada beberapa luka tembakan ketika menyampaikan seperti itu, ada Kombes memberhentikan ‘cukup dok’ dan dokternya keluar,” tuturnya.
Bharada E didakwa bersama-sama dengan Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Eliezer disebut dengan sadar dan tanpa ragu menembak Yosua.
“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (18/10).
Dalam perkara ini, Eliezer didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(SW)