JAKARTA – Tembakan Ferdy Sambo yang mematikan Brigadir J. Sebelumnya empat tembakan Bharada E membuat Brigadir J sekarat namun masih bergerak. Ferdy Sambo lantas menembak untuk memastikan tewasnya Brigadir J.

Usai Brigadir J terkapar bersimbah darah, Ferdy Sambo menghampirinya dalam keadaan tertelungkup dan masih bergerak kesakitan.

“Untuk memastikan tidak bernyawa lagi, Terdakwa Ferdy Sambo yang sudah memakai sarung tangan hitam menggenggam senjata api dan menembak satu kali mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri korban Nofriansyah Yosua Hutabarat hingga korban meninggal dunia,” kata jaksa.

Atas perbuatannya Sambo cs didakwa melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Sementara itu Ferdy Sambo sempat ditodongkan senjata oleh salah satu ajudannya, Adzan Romer. Adzan sempat menodongkan senjata kepada Sambo usai mendengar suara tembakan di rumah dinas di Jalan Duren Tiga, Jakarta Selatan.