JAKARTA – Perwira Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) berpangkat mayor telah ditetapkan sebagai tersangka pemerkosa perwira muda perempuan dari kesatuan Kostrad. Perwira Paspampres itu terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. Selain itu ia juga telah dipecat.

Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Kisdiyanto menerangkan perwira Paspampres berpangkat mayor itu dijerat dengan Pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tak hanya itu, TNI memastikan si mayor juga dipecat.

“Sudah pasti semua pasal yang berkaitan dengan pemerkosaan akan diterapkan,” kata Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Kisdiyanto kepada detikcom, seperti dikutip pada Minggu (4/12/2022). Kisdiyanto mengkonfirmasi perihal penerapan Pasal 285 KUHP di kasus ini.

Pasal 285 KUHP sendiri berbunyi barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan isterinya bersetubuh dengan dia, dihukum, karena memperkosa, dengan hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun.

Kisdiyanto menuturkan proses hukum di Polisi Militer masih berjalan dengan melakukan pemeriksaan terkait kasus ini. Dia lalu menegaskan arahan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa untuk menjatuhkan sanksi pecat ke pelaku, selain pidana.