Mayor Paspampres Perkosa Kowad Kostrad Dipecat dan Terancan 12 Tahun Penjara

JAKARTA – Perwira Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) berpangkat mayor telah ditetapkan sebagai tersangka pemerkosa perwira muda perempuan dari kesatuan Kostrad. Perwira Paspampres itu terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. Selain itu ia juga telah dipecat.

Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Kisdiyanto menerangkan perwira Paspampres berpangkat mayor itu dijerat dengan Pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tak hanya itu, TNI memastikan si mayor juga dipecat.

“Sudah pasti semua pasal yang berkaitan dengan pemerkosaan akan diterapkan,” kata Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Kisdiyanto kepada detikcom, seperti dikutip pada Minggu (4/12/2022). Kisdiyanto mengkonfirmasi perihal penerapan Pasal 285 KUHP di kasus ini.

Pasal 285 KUHP sendiri berbunyi barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan isterinya bersetubuh dengan dia, dihukum, karena memperkosa, dengan hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun.

Kisdiyanto menuturkan proses hukum di Polisi Militer masih berjalan dengan melakukan pemeriksaan terkait kasus ini. Dia lalu menegaskan arahan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa untuk menjatuhkan sanksi pecat ke pelaku, selain pidana.

Baca Juga:   KPK Panggil Artis FTV Terkait Korupsi Hasbi Hasan

“Masih dalam proses pemeriksaan. Sesuai arahan Bapak Panglima, pelaku akan dikenai hukuman pidana dan dipecat dari TNI,” tegas Kisdiyanto. Untuk diketahui, Jenderal Andika Perkasa memerintahkan pelaku untuk ditindak tegas. Andika meminta anggota Paspampres itu dipecat.

“Satu itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua, adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI, bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja. Maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus,” kata Andika di Kolinlamil, Jakarta Utara, Kamis (1/12) lalu.

“Sudah, sudah proses hukum, langsung,” kata Andika.

Sementara itu kondisi korban saat ini masih dalam pendampingan medis. “Masih dalam pemeriksaan medis,” kata Kisdiyanto.

Kisdiyanto mengatakan korban juga tengah dilakukan pemeriksaan lanjutan oleh Pomdam IV/Hasanudin. Dia belum bisa memberikan informasi detail soal kondisi psikis korban.

“Kondisi korban/pelapor saat ini sedang dalam pemeriksaan lanjutan Pomdam IV/Hasanudin,” katanya.

Sebelumnya, Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) menetapkan perwira Paspampres berpangkat mayor yang memerkosa perwira muda perempuan dari kesatuan Kostrad sebagai tersangka. Proses hukum saat ini masih berjalan.

Baca Juga:   Faizal Sebut Ada Pengalihan Isu Jelang Sidang Korupsi Bendahara PBNU

“Proses hukum sudah dijalankan. Sudah tersangka,” kata Danpuspomad Letjen Chandra W Sukotjo kepada wartawan, Jumat (2/12).

Namun Chandra belum menjelaskan rinci mengenai pasal yang dijeratkan kepada tersangka. Penyidik masih menyusunnya berdasarkan keterangan saksi korban.

“Sedang disusun oleh penyidik. Berdasarkan keterangan Saksi Korban dan bukti-bukti awal,” kata Chandra.(SW)