“Masih dalam proses pemeriksaan. Sesuai arahan Bapak Panglima, pelaku akan dikenai hukuman pidana dan dipecat dari TNI,” tegas Kisdiyanto. Untuk diketahui, Jenderal Andika Perkasa memerintahkan pelaku untuk ditindak tegas. Andika meminta anggota Paspampres itu dipecat.
“Satu itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua, adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI, bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja. Maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus,” kata Andika di Kolinlamil, Jakarta Utara, Kamis (1/12) lalu.
“Sudah, sudah proses hukum, langsung,” kata Andika.
Sementara itu kondisi korban saat ini masih dalam pendampingan medis. “Masih dalam pemeriksaan medis,” kata Kisdiyanto.
Kisdiyanto mengatakan korban juga tengah dilakukan pemeriksaan lanjutan oleh Pomdam IV/Hasanudin. Dia belum bisa memberikan informasi detail soal kondisi psikis korban.
“Kondisi korban/pelapor saat ini sedang dalam pemeriksaan lanjutan Pomdam IV/Hasanudin,” katanya.
Sebelumnya, Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) menetapkan perwira Paspampres berpangkat mayor yang memerkosa perwira muda perempuan dari kesatuan Kostrad sebagai tersangka. Proses hukum saat ini masih berjalan.
Tinggalkan Balasan