Kementerian Pertanian (Kementan) melalui berbagai terobosan program-program utamanya terus berupaya membangun kekuatan Sumber Daya Manusia (SDM). Hal ini guna mewujudkan percepatan penumbuhan dan penguatan petani muda dalam visi besar Indonesia maju.
Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) mendukung peningkatan kompetensi SDM bidang pertanian yang profesional dilakukan melalui pendidikan, pelatihan vokasi maupun sertifikasi profesi.
Mentanpun kembali menegaskan jika SDM pertanian menjadi kunci guna peningkatan mutu dan produktivitas pertanian.
“Apabila SDM kita maju, maka maju pula sektor pertanian kita, kalau SDM pertanian kita mumpuni, maka pertanian yang maju, mandiri dan modern juga dapat kita capai”, tegasnya.
Mentan SYL mendorong segenap unsur untuk mengembangkan pertanian terpadu (integrated farming) guna memperkuat ketahanan pangan dan peningkatan nilai tambah usaha tani.
Sementara, Kepala BPPSDMP, Dedi Nursyamsi pada acara Ngobrol Asyik (Ngobras) Penyuluhan volume 05, Selasa (31/01) di AOR BPPSDMP menyampaikan bahwa kontribusi yang paling besar dalam menggenjot produktivitas pertanian dan meningkatkan kualitas serta menjamin kontinuitas produk, yang pertama dan utama itu adalah SDM pertanian.
“Kunci keberhasilan pertanian yang utama adalah SDM pertanian kita, tegasnya. Ada para petani milenial, petani andalan, P4S dan penyuluh pertanian diseluruh pelosok tanah air.
Pertanian tidak boleh berhenti dan pertanian harus berkelanjutan. Apabila mau ekspor, maka perhatikan kualitas dari komoditas pertanian kita. Karena pertanian yang harus di ekspor ada standarnya, selama ini ekspor pertanian naik terus dan sudah lebih dari 15 persen, ungkap Dedi.
Acara Ngobras kali menampilkan Narasumber dari Badan Badan Standarisasi Instrumen Pertanian (BSIP), yaitu Sekretaris BSIP Haris Syahbuddin yang menyampaikan bahwa guna memenuhi kebutuhan standar produk pertanian, maka Kementan pada tahun 2022 telah membentuk Badan baru dengan tugas dan fungsinya adalah standardisasi instrumen pertanian.
Haris menjelaskan jika tugas dan fungsi BSIP tersebut sudah sesuai dengan Perpres Nomor 117 Tahun 2022 yaitu menyelenggarakan koordinasi, perumusan, penerapan, dan pemeliharaan, serta harmonisasi standar instrumen di bidang pertanian.
Haris juga menambahkan bahwa ruang lingkup standardisasi ada tiga, yang Pertama adalah instrumen pertanian instrumen fisik terdiri dari lahan pertanian, irigasi pertanian, pupuk, pestisida, alsintan, pakan ternak, pembiayaan pertanian.
Selanjutnya yang Kedua adalah instrumen biologi terdiri dari varietas atau galur tanaman dan ternak, benih/bibit tanaman dan ternak, mikroorganisme serta DNA/RNA tanaman dan ternak.
Yang terakhir Ketiga adalah instrumen sistem terdiri dari usaha tani integrasi tanaman-ternak/tanaman-tanaman/ternak-ternak, pasca panen pertanian, bioteknologi pertanian, peningkatan kapasitas petani dan peternak serta perizinan pertanian, jelas Haris.
Semuanya itu merupakan penerapan standar dalam mendukung program pengembangan kawasan pertanian berbasis korporasi petani. Maka, perlu disiapkan sdm yang tangguh dan kinerja manajemen yang agile untuk kebijakan implementasi atau up scalling oleh Ditjen terkait, selain regulasi lain dalam bentuk Kepmentan, tutupnya. (HVY/NF)