kabarfaktual.com – Proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini semakin mudah dan praktis. Masyarakat tak perlu lagi mengantre panjang di kantor Satpas atau Samsat. Berkat aplikasi Digital Korlantas Polri, warga bisa mengajukan permohonan SIM langsung dari ponsel.

Lewat aplikasi resmi milik Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri ini, pendaftaran dan ujian teori dapat dilakukan secara online dari mana saja. Namun, untuk ujian praktik, pemohon tetap harus hadir langsung di lokasi Satpas yang dipilih.

Berikut panduan lengkap cara membuat SIM secara online menggunakan ponsel:

Syarat Pembuatan SIM Online

Sebelum mendaftar melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, siapkan dokumen berikut:

  • Usia minimum sesuai jenis SIM:

    • SIM A, C, D: minimal 17 tahun

    • SIM B1: minimal 20 tahun

    • SIM B2: minimal 21 tahun

  • KTP dan pas foto

  • Hasil tes kesehatan dan tes psikologi

  • Bukti peserta BPJS Kesehatan

  • Sertifikat mengemudi

  • Lulus ujian teori, praktik, dan keterampilan simulator

Langkah-Langkah Membuat SIM via HP

  1. Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI dari Play Store atau App Store.

  2. Daftar menggunakan nomor ponsel dan lakukan verifikasi.

  3. Lengkapi data diri yang diminta.

  4. Masuk ke menu “SIM” → “SIM Baru”.

  5. Isi formulir pendaftaran sesuai petunjuk.

  6. Bayar biaya pendaftaran secara online.

  7. Ikuti ujian teori langsung di aplikasi.

  8. Setelah lulus, pilih tanggal dan lokasi ujian praktik di Satpas.

  9. Jika lulus praktik, SIM akan diproses dan siap diambil.

  10. Ambil SIM di Satpas dengan membawa KTP dan bukti registrasi.

Pengambilan SIM dilakukan pada hari kerja, Senin–Sabtu pukul 08.00–15.00 WIB di Satpas yang dipilih.

Biaya Pembuatan SIM (Belum Termasuk Tes Tambahan)

Mengacu pada PP No. 76 Tahun 2020:

  • SIM A, B1, B2: Rp120.000

  • SIM C, C1, C2: Rp100.000

  • SIM D, D1: Rp50.000

  • SIM Internasional: Rp250.000

Biaya tambahan:

  • Tes psikologi: ± Rp37.500

  • Tes kesehatan (RIKKES): tergantung klinik