Bagi wajib pajak orang pribadi yang ingin menonaktifkan NPWP secara online, berikut langkah-langkah yang dapat diikuti:
- Kunjungi laman pajak.go.id.
- Pilih fitur live chat yang tersedia di halaman utama.
- Pilih menu “NPWP”.
- Pilih menu “Pengaktifan Kembali NPWP/Penonaktifan NPWP”.
- Baca dan pahami syarat yang dicantumkan DJP sebelum melanjutkan proses.
Selain melalui laman pajak.go.id, wajib pajak juga dapat menghubungi layanan Kring Pajak di nomor 1500200 untuk menonaktifkan NPWP secara online.
Dengan kemudahan ini, diharapkan wajib pajak dapat menonaktifkan NPWP mereka tanpa harus mengunjungi KPP secara fisik. Penonaktifan NPWP secara online memberikan fleksibilitas bagi mereka yang memiliki keterbatasan waktu.
Untuk informasi lebih lanjut, wajib pajak dapat mengakses formulir permohonan penetapan wajib pajak non-efektif atau non-aktif melalui tautan resmi DJP di laman pajak.go.id.
Halaman
1 Komentar