kabarfaktual.com – Bagi wajib pajak yang kesulitan meluangkan waktu untuk mengurus penonaktifan NPWP di Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan solusi melalui layanan online. Penonaktifan NPWP secara daring ini hanya berlaku bagi wajib pajak orang pribadi.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa wajib pajak badan tetap harus mengajukan permohonan penonaktifan secara tertulis kepada KPP tempat wajib pajak tersebut terdaftar. “Wajib pajak yang memenuhi kriteria tertentu dapat mengajukan permohonan untuk ditetapkan sebagai NPWP non-efektif,” kata Dwi dalam keterangannya kepada media, Rabu (14/8/2024).

Syarat Menonaktifkan NPWP

Sebelum menonaktifkan NPWP, wajib pajak orang pribadi harus memenuhi beberapa syarat, sesuai dengan Pasal 24 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020. Berikut adalah syarat-syaratnya:

  1. Wajib pajak yang tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
  2. Wajib pajak yang penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
  3. Wajib pajak yang hanya menggunakan NPWP untuk syarat administratif seperti membuka rekening.
  4. Wajib pajak yang tinggal di luar negeri selama lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan.
  5. Wajib pajak yang mengajukan penghapusan NPWP namun belum mendapatkan keputusan.
  6. Wajib pajak yang tidak menyampaikan SPT atau melakukan transaksi pajak selama dua tahun berturut-turut.
  7. Wajib pajak yang tidak memenuhi kelengkapan dokumen pendaftaran NPWP.
  8. Wajib pajak yang alamatnya tidak diketahui.
  9. Wajib pajak yang NPWP cabangnya diterbitkan untuk penerbitan SKPKB Pajak Pertambahan Nilai.
  10. Instansi pemerintah yang belum memenuhi persyaratan sebagai pemotong/pemungut pajak.

Cara Menonaktifkan NPWP Secara Online

Bagi wajib pajak orang pribadi yang ingin menonaktifkan NPWP secara online, berikut langkah-langkah yang dapat diikuti:

  1. Kunjungi laman pajak.go.id.
  2. Pilih fitur live chat yang tersedia di halaman utama.
  3. Pilih menu “NPWP”.
  4. Pilih menu “Pengaktifan Kembali NPWP/Penonaktifan NPWP”.
  5. Baca dan pahami syarat yang dicantumkan DJP sebelum melanjutkan proses.

Selain melalui laman pajak.go.id, wajib pajak juga dapat menghubungi layanan Kring Pajak di nomor 1500200 untuk menonaktifkan NPWP secara online.

Dengan kemudahan ini, diharapkan wajib pajak dapat menonaktifkan NPWP mereka tanpa harus mengunjungi KPP secara fisik. Penonaktifan NPWP secara online memberikan fleksibilitas bagi mereka yang memiliki keterbatasan waktu.

Untuk informasi lebih lanjut, wajib pajak dapat mengakses formulir permohonan penetapan wajib pajak non-efektif atau non-aktif melalui tautan resmi DJP di laman pajak.go.id.