kabarfaktual.com – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengadakan pertemuan penting dengan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Tawfiq bin Fawzan Al Rabiah, di Hotel Four Seasons, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Selasa (30/4/2024). Hasil pertemuan tersebut menegaskan bahwa hanya visa resmi yang dikeluarkan oleh Arab Saudi yang dapat digunakan untuk ibadah haji.

Menteri Agama Yaqut CholilĀ  secara tegas menyampaikan bahwa jemaah haji Indonesia harus mematuhi ketentuan tersebut, bahwa hanya visa resmi yang sah untuk melaksanakan ibadah haji. Ia menegaskan bahwa penggunaan visa di luar yang resmi tidak akan diterima untuk keperluan haji. Pemerintah Arab Saudi pun akan mengambil tindakan tegas terhadap siapapun yang menggunakan visa tidak resmi.

Pemerintah Saudi Arabia akan mengambil langkah tegas terhadap siapa pun yang menggunakan visa selain yang resmi untuk keperluan haji,” ungkap Yaqut.

Lebih lanjut, Yaqut menegaskan bahwa biro haji dan umrah yang nekat memberangkatkan jamaah tanpa menggunakan visa resmi juga akan menghadapi konsekuensi serius dari pihak berwenang. Ia menambahkan bahwa pemerintah Arab Saudi telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa ibadah haji tidak sah jika dilakukan dengan menggunakan visa yang tidak resmi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *