Jakarta – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah selesai melakukan sidang pleno untuk pemeriksaan terkait skandal perubahan putusan MK nomor 103/PUU-XX/2022. MKMK akan menggelar sidang pleno pengucapan putusan Senin besok.
Dikutip dari keterangan pers tertulis Humas MK, Minggu (19/3/2023), sidang pleno pengucapan putusan digelar Senin 20 Maret 2023 pukul 13.00 WIB di Ruang Sidang Panel Lantai 4, Gedung I MK, Jakarta. Putusan akan dibacakan Ketua MKMK merangkap anggota I Dewa Gede Palguna, Sekretaris merangkap anggota MKMK Enny Nurbaningsih, dan anggota MKMK Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Sudjito.
“Sidang pleno untuk pemeriksaan pendahuluan dan pemeriksaan lanjutan serta rapat Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terhadap Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi mengenai dugaan pengubahan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 103/PUU-XX/2022 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK), telah selesai dilaksanakan,” tulis Humas MK.
Pengucapan putusan MKMK merupakan tahap akhir dari proses pemeriksaan atas temuan dari MKMK mengenai adanya perbedaan antara Putusan MK Nomor 103/PUU-XX/2022 dan risalah persidangan yang diunggah ke laman mkri.id dengan putusan yang dibacakan/diucapkan secara langsung dalam sidang terbuka untuk umum pada tanggal 23 November 2022. Perbedaan tersebut terletak pada paragraf terakhir halaman 51 Putusan MK Nomor 103/PUU-XX/2022 pada frasa “Dengan demikian,…” yang berubah menjadi frasa “Ke depan,…”.
MKMK juga telah menggelar serangkaian sidang pleno untuk pemeriksaan pendahuluan, pemeriksaan lanjutan dan rapat MKMK. Ada pun yang dimintai keterangan sembilan hakim konstitusi dan lima ahli. Sidang Pleno dan Rapat MKMK berlangsung secara tertutup sejak 9 Februari 2023 hingga 14 Maret
2023.
“Atas temuan tersebut, MKMK telah menggelar serangkaian sidang pleno untuk pemeriksaan pendahuluan, pemeriksaan lanjutan, dan rapat MKMK dengan mendengarkan keterangan dari sejumlah pihak, termasuk keterangan dari sembilan hakim konstitusi dan lima orang ahli. Sidang Pleno dan Rapat MKMK dimaksud berlangsung secara tertutup sejak 9 Februari 2023 hingga 14 Maret.
2023,” tulisnya.
Sidang pleno pengucapan putusan MKMK akan dilakukan secara terbuka untuk umum serta disiarkan langsung di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI.
“Untuk itu, berdasarkan Pasal 39 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (PMK 1/2023), MKMK akan menggelar Sidang Pleno Pengucapan Putusan pada Senin, 20 Maret 2023 pukul 13.00 WIB di Ruang Sidang Panel Lantai 4, Gedung I MK, Jakarta,” ujar Humas MKMK.
Sebagaimana diketahui, MKMK menyatakan bakal memutus perkara ‘sulap putusan’ sebelum 20 Maret 2023. Hal itu sesuai dengan tenggat waktu yang dimiliki MKMK untuk menyelesaikan perkara tersebut, yakni selama 30 hari masa kerja.
Palguna mengatakan MKMK telah melalui tahap pemeriksaan pendahuluan. Setelah itu, menurut dia, pihaknya akan menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk memutuskan diperlukan-tidaknya pemeriksaan tambahan terkait kasus ini.
“Tetapi yang jelas tidak boleh lewat dari tanggal 20 Maret. Jadi sebelum 20 Maret sudah harus kami putus, sebab itu batas akhir nanti yang disediakan untuk kami bekerja,” ucap Palguna di lobi gedung utama MK, Jakarta Pusat, Senin (6/3).
Dugaan perubahan substansi ini diungkap oleh penggugat perkara nomor 103/PUU-XX/2022, yakni Zico Leonard Djagardo Simanjuntak. Zico menduga ada individu hakim mengganti substansi itu sebelum di-publish di website MK.
“Jadi mengubah ‘dengan demikian’ menjadi ‘ke depannya’, dan risalah sidang, bukan di putusan doang. Berarti kan ini sengaja kalau di risalahnya pun berubah. Jadi setelah sidang itu langsung diganti itu, sebelum dipublikasi,” kata Zico saat dihubungi, Jumat (27/1).
Dilihat Jumat (27/1), di YouTube dan website Mahkamah Konstitusi, gugatan Zico itu berkaitan dengan pencopotan Hakim Konstitusi Aswanto yang dilakukan oleh DPR. Aswanto digantikan Guntur Hamzah yang saat itu merupakan Sekjen MK.(SW)
Tinggalkan Balasan