Pengucapan putusan MKMK merupakan tahap akhir dari proses pemeriksaan atas temuan dari MKMK mengenai adanya perbedaan antara Putusan MK Nomor 103/PUU-XX/2022 dan risalah persidangan yang diunggah ke laman mkri.id dengan putusan yang dibacakan/diucapkan secara langsung dalam sidang terbuka untuk umum pada tanggal 23 November 2022. Perbedaan tersebut terletak pada paragraf terakhir halaman 51 Putusan MK Nomor 103/PUU-XX/2022 pada frasa “Dengan demikian,…” yang berubah menjadi frasa “Ke depan,…”.

MKMK juga telah menggelar serangkaian sidang pleno untuk pemeriksaan pendahuluan, pemeriksaan lanjutan dan rapat MKMK. Ada pun yang dimintai keterangan sembilan hakim konstitusi dan lima ahli. Sidang Pleno dan Rapat MKMK berlangsung secara tertutup sejak 9 Februari 2023 hingga 14 Maret
2023.

“Atas temuan tersebut, MKMK telah menggelar serangkaian sidang pleno untuk pemeriksaan pendahuluan, pemeriksaan lanjutan, dan rapat MKMK dengan mendengarkan keterangan dari sejumlah pihak, termasuk keterangan dari sembilan hakim konstitusi dan lima orang ahli. Sidang Pleno dan Rapat MKMK dimaksud berlangsung secara tertutup sejak 9 Februari 2023 hingga 14 Maret.
2023,” tulisnya.