Sidang pleno pengucapan putusan MKMK akan dilakukan secara terbuka untuk umum serta disiarkan langsung di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI.

“Untuk itu, berdasarkan Pasal 39 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (PMK 1/2023), MKMK akan menggelar Sidang Pleno Pengucapan Putusan pada Senin, 20 Maret 2023 pukul 13.00 WIB di Ruang Sidang Panel Lantai 4, Gedung I MK, Jakarta,” ujar Humas MKMK.

Sebagaimana diketahui, MKMK menyatakan bakal memutus perkara ‘sulap putusan’ sebelum 20 Maret 2023. Hal itu sesuai dengan tenggat waktu yang dimiliki MKMK untuk menyelesaikan perkara tersebut, yakni selama 30 hari masa kerja.

Palguna mengatakan MKMK telah melalui tahap pemeriksaan pendahuluan. Setelah itu, menurut dia, pihaknya akan menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk memutuskan diperlukan-tidaknya pemeriksaan tambahan terkait kasus ini.

“Tetapi yang jelas tidak boleh lewat dari tanggal 20 Maret. Jadi sebelum 20 Maret sudah harus kami putus, sebab itu batas akhir nanti yang disediakan untuk kami bekerja,” ucap Palguna di lobi gedung utama MK, Jakarta Pusat, Senin (6/3).