Hal ini menunjukkan bahwa modus operandi ini melibatkan jaringan yang luas dan terorganisir dengan baik.
Masyarakat diingatkan untuk waspada terhadap tindakan kejahatan semacam ini.
Jika mengalami masalah dengan kartu ATM yang tertelan atau tidak bisa keluar dari mesin, disarankan untuk segera melapor ke lembaga perbankan terkait daripada menerima bantuan dari pihak yang tidak dikenal.
Langkah ini dapat membantu menghindari risiko jatuh ke dalam perangkap para pelaku kejahatan.
Dari hasil penyelidikan, Polres Kudus berhasil menangkap salah satu dari empat pelaku pengganjal kartu ATM dengan inisial “SE” di rumahnya di Provinsi Sumatera Selatan.
Pelaku mengakui menggunakan potongan botol kemasan air mineral dan lem yang dimodifikasi untuk mengganjal mesin ATM, lalu menunggu nasabah yang mengambil uang di ATM.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil menyita uang tunai Rp 5 juta serta mobil yang dibeli dengan hasil kejahatan. Namun, tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Kasus ini menggarisbawahi pentingnya kesadaran masyarakat akan kejahatan digital dan kebutuhan untuk meningkatkan keamanan saat bertransaksi perbankan.
Tinggalkan Balasan