Ternyata Pelaku Pencurian di Mantos Baru Tiga Hari Bebas dari Rutan Malendeng

ULAH YB, pelaku pencurian di Manado Town Square (Mantos), Minggu (22/12/2019) menurut informasi polisi, ternyata baru saja bebas dari rumah tahanan (Rutan) Malendeng 3 hari lalu.

Pria berumur 35 tahun dan berdomisili di Desa Maumbi, Perumahan Rizky, Kabupaten Minahasa Utara ini, berhasil dibekuk Tim Resmob Polda Sulut di sekitaran Pasar 45, tepatnya di Taman Kesatuan Bangsa dan langsung digelandang ke markas besar Polda Sulut guna pengembangan penyelidikan.

Menurut informasi Unit 1 dan 3 Resmob Polda Sulut, pelaku beraksi saat korban sedang mengikuti Pentas seni musik dan sedang tampil berada di atas panggung, setelah selesai tampil barang – barang berharga milik korban yang diletakan dibelakang panggung sudah tidak ada.

Kemudian Polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku pencurian dan segera melakukan pengejaran. Saat dilakukan penangkapan, pelaku melawan hingga akhirnya polisi megeluarkan tembakan peringatan kemudian menembak betis kanannya.

Dari hasil penangkapan tersebut, polisi berhasil menemukan ditangan pelaku yang diduga hasil pencurian berupa 1 buah handphome merek Iphone 6 warna silver, 2 buah powerbank, uang tunai Rp.419 ribu, 1 tas genggam, 1 dompet berisi SIM dan KTP atas nama Eduard Waturandang, 1 dompet hitam berisi ATM Danamon, ATM BRI dan KTP atas nama Meaghel Marcdyondi Mantik.

Baca Juga:   KPK Periksa Kamtib Rutan KPK Terkait Pungli

Bidang Humas Polda Sulut mengingatkan kepada masyarakat yang akan melakukan kegiatan ke pusat- pusat perbelanjaan harap berhati-hati dan tetap waspada terhadap barang bawaan dan jangan sampai menjadi korban tindak pidana dari para pelaku kejahatan.(ale/*)