Beranda / Kriminal / Mantan Kepala Dinas ESDM Jatim Didakwa Terima Rp4,09 Miliar Terkait Perizinan Tambang

Mantan Kepala Dinas ESDM Jatim Didakwa Terima Rp4,09 Miliar Terkait Perizinan Tambang

Mantan Kepala Dinas ESDM Jawa Timur Aris Mukiyono didakwa melakukan pemerasan dan gratifikasi Rp4,09 miliar terkait perizinan pertambangan dan air tanah.
Diperbarui 15/10/2026 10:12 WIB

kabarfaktual.com – Mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur, Aris Mukiyono, didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi senilai sekitar Rp4,09 miliar. Uang tersebut diduga berkaitan dengan percepatan pengurusan izin pertambangan dan Izin Pengusahaan Air Tanah (IPAT).

Dakwaan terhadap Aris dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang perkara dugaan korupsi perizinan pertambangan dan air tanah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu.

JPU Iwan Nuzuardi mengatakan, Aris didakwa melanggar sejumlah ketentuan pidana terkait perkara tersebut.

“Pada prinsipnya, sebagaimana dalam ketentuan dalam dakwaan tadi, yang bersangkutan kita dakwa melanggar Pasal 12 huruf e, huruf B, dan Pasal 606 huruf B,” kata Iwan.

Dalam surat dakwaan, jaksa menguraikan bahwa uang yang diduga diterima Aris berasal dari bidang pertambangan serta bidang geologi dan air tanah. Penerimaan tersebut diduga berkaitan dengan percepatan pemrosesan dokumen dan penerbitan rekomendasi teknis perizinan.

Jaksa menduga uang tersebut bukan merupakan pungutan resmi sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Namun, dugaan penerimaan senilai Rp4,09 miliar itu masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan saksi dan alat bukti selama persidangan.

Selain Aris, terdapat dua terdakwa lain dalam perkara yang sama, yakni mantan Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah, Hermawan, serta mantan Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Jawa Timur, Ertika Dinawati.

JPU menyatakan akan menghadirkan sejumlah saksi berdasarkan berkas penyidikan untuk mengungkap dugaan aliran uang, proses pengurusan perizinan, serta peran masing-masing terdakwa.

Sementara itu, kuasa hukum Aris Mukiyono, Habib Zaini, menyatakan pihaknya tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas surat dakwaan. Pihaknya memilih mengikuti tahapan pembuktian di persidangan.

“Kita tidak menyampaikan bahwa kita menerima Rp4 miliar, tapi untuk tahapan-tahapan selanjutnya kita akan proses dalam fakta-fakta persidangan untuk berbicara terkait dengan pembuktian,” ujar Habib.

Sidang perkara tersebut selanjutnya dijadwalkan memasuki agenda pemeriksaan saksi. Melalui tahapan itu, jaksa akan berupaya membuktikan dakwaan yang diajukan terhadap para terdakwa, sementara pihak terdakwa memiliki kesempatan untuk menyampaikan pembelaan berdasarkan fakta-fakta persidangan.

Baca Selanjutnya
Mantan Kepala Dinas ESDM Jatim Didakwa Terima Rp4,09 Miliar Terkait Perizinan TambangKriminal · 15 jam yang lalu

Berita Terkait