kabarfaktual.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang, Senin (14/9/2026).
Selain hukuman penjara, Ade juga dijatuhi denda Rp300 juta dengan ketentuan subsider 100 hari kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp10,433 miliar.
Ketua Majelis Hakim Novian Saputra mengatakan total uang pengganti yang menjadi kewajiban Ade Kuswara sebelumnya mencapai sekitar Rp11,4 miliar. Namun, terdakwa telah membayar sebagian uang tersebut ke rekening penampungan barang bukti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Setelah diperhitungkan, maka uang harus dibayar terdakwa yaitu Rp10,433 miliar,” kata Novian saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (14/9/2026).
Majelis hakim menyatakan Ade Kuswara terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Perkara tersebut berkaitan dengan penerimaan suap untuk pengaturan paket pekerjaan dan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi pada tahun anggaran 2025.
Dalam perkara yang sama, ayah Ade Kuswara, HM Kunang, juga dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman empat tahun penjara.
Majelis hakim menetapkan uang pengganti harus dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Apabila uang pengganti tidak dibayarkan, jaksa dapat melakukan penyitaan dan pelelangan terhadap harta benda milik terdakwa. Jika harta benda terdakwa tidak mencukupi, terdapat pidana tambahan berupa dua tahun penjara.
“Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi, maka akan dipidana selama 2 tahun,” ujar hakim.
Selain hukuman penjara dan denda, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik Ade Kuswara selama 10 tahun.
Pencabutan hak tersebut menjadi bagian dari hukuman tambahan yang dijatuhkan majelis hakim atas perkara korupsi yang berkaitan dengan jabatannya sebagai kepala daerah.
Ade Kuswara sebelumnya membantah tuduhan menerima suap. Ia mengklaim dana sekitar Rp8,5 miliar yang diterimanya merupakan uang pinjaman.
Ade juga sempat meminta KPK mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Namun, setelah mempertimbangkan fakta dan alat bukti yang terungkap selama persidangan, majelis hakim menyatakan Ade Kuswara terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan yang diajukan.
Dengan putusan tersebut, Ade Kuswara menghadapi hukuman enam tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti Rp10,433 miliar.
Jika uang pengganti tidak dapat dibayarkan karena harta terdakwa tidak mencukupi, Ade akan menjalani pidana tambahan selama dua tahun.
Selanjutnya, pihak kejaksaan masih menunggu langkah hukum yang akan diambil terdakwa dan pihak terkait terhadap putusan Pengadilan Tipikor Bandung tersebut.




