Pengacara Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, juga terlihat tersenyum setelah kliennya dinyatakan bebas. “Bisa tahun baru di Jakarta!” ucap Fahmi Bachmid.

Pembebasan Nikita Mirzani tersebut buntut Dito Mahendra yang tidak pernah hadir dalam sidangnya di PN Serang, Banten.

“Oleh karena penuntutan penuntut umum dinyatakan tidak diterima dan terdakwa Nikita Mirzani dilakukan penahanan yang sah.”

“Maka, diperintahkan agar terdakwa Nikita Mirzani dibebaskan dari tahanan,” ujar Dedy di hadapan Nikita Mirzani, Kamis.

Dedy menyampaikan, pertimbangan membebaskan Nikita Mirzani merujuk pada Pasal 185 KUHAP yang menyatakan keterangan saksi di dalam persidangan merupakan alat bukti yang sah.

Sehingga, dengan tidak hadirnya Dito Mahendra, maka jaksa tidak dapat membuktikan tuduhan terhadap Nikita Mirzani yang dijerat kasus pencemaran nama baik dan UU ITE.

Padahal, hakim telah memberikan kesempatan beberapa kali kepada jaksa untuk menghadirkan Dito Mahendra.

Bahkan, hakim telah memerintahkan jaksa didampingi aparat penegak hukum yakni kepolisian untuk melakukan upaya pemanggilan.