Namun, Dito Mahendra tak kunjung hadir di persidangan.
Dito Mahendra untuk keempat kalinya absen menjadi saksi di persidangan kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Nikita Mirzani.
Seharusnya, Dito Mahendra dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serang untuk didengarkan keterangannya di Pengadilan Negeri Serang, Kamis.
JPU, Selamat, mengatakan Dito Mahendra tidak hadir karena sedang menjalani perawatan medis di sebuah rumah sakit di Johor, Malaysia.
“Kami laporkan bahwa sampai saat ini yang bersangkutan (Dito Mahendra) tidak dapat dihadirkan karena berada di rumah sakit Johor, Malaysia sedang menjalani perawatan di rumah sakit,” ungkapnya di hadapan majelis hakim.
Namun, JPU tidak mengetahui kapan Dito Mahendra meninggalkan Indonesia dan terbang ke Malaysia.
Majelis hakim lalu menanyakan soal apakah ada surat keterangan yang menyatakan Dito Mahendra sedang menjalani perawatan.
Selamat pun menyebut, surat itu belum diterima pihaknya.
Sebagai informasi, Nikita Mirzani didakwa pasal berlapis yakni Pasal 36 jo Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 51 Ayat (2) UU ITE, kedua Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) UU ITE, dan ketiga Pasal 311 KUHP.
Tinggalkan Balasan