JAKARTA – Kepala Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) Golkar Nusron Wahid merespons soal cerita mantan Ketua KPK Agus Rahardjo yang menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) sempat meminta kasus korupsi e-KTP dihentikan. Nusron meminta agar Agus dapat membuktikan pengakuan tersebut.
“Begini, yang namanya pengakuan sepihak butuh bukti. Pak Agus Raharjo, kita sangat hormat sama beliau. Tapi namanya pengakuan itu nggak boleh sepihak. Makanya alat hukum itu baru bisa menjadi bukti konkrit kalau dua alat bukti. Kalau hanya sepihak enggak mungkin,” kata Nusron di sela Rakornas TPN Prabowo-Gibran di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Jumat (1/12/2023).
Nusron lantas meminta Agus menyodorkan bukti konkrit yang mendukung pernyataannya tersebut. Dia mengingatkan agar Agus tak menyebar rumor maupun klaim sepihak.
“Contoh pengakuan suami istri, istrinya ada tindak kekerasan tapi kemudian suaminya mengatakan tidak ada itu, hanya sepihak. Itu harus dibuktikan. Kalau tadi Pak Agus punya bukti bukti itu, ya silahkan ungkap. Kalau memang dia mengatakan itu. Jangan hanya klaim saja, rumor itu sifatnya,” tegasnya.
Tinggalkan Balasan