Nusron Wahid Minta Agus Rahardjo Bawa Bukti Bukan Sekadar Bicara

JAKARTA – Kepala Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) Golkar Nusron Wahid merespons soal cerita mantan Ketua KPK Agus Rahardjo yang menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) sempat meminta kasus korupsi e-KTP dihentikan. Nusron meminta agar Agus dapat membuktikan pengakuan tersebut.

“Begini, yang namanya pengakuan sepihak butuh bukti. Pak Agus Raharjo, kita sangat hormat sama beliau. Tapi namanya pengakuan itu nggak boleh sepihak. Makanya alat hukum itu baru bisa menjadi bukti konkrit kalau dua alat bukti. Kalau hanya sepihak enggak mungkin,” kata Nusron di sela Rakornas TPN Prabowo-Gibran di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Jumat (1/12/2023).

Nusron lantas meminta Agus menyodorkan bukti konkrit yang mendukung pernyataannya tersebut. Dia mengingatkan agar Agus tak menyebar rumor maupun klaim sepihak.

“Contoh pengakuan suami istri, istrinya ada tindak kekerasan tapi kemudian suaminya mengatakan tidak ada itu, hanya sepihak. Itu harus dibuktikan. Kalau tadi Pak Agus punya bukti bukti itu, ya silahkan ungkap. Kalau memang dia mengatakan itu. Jangan hanya klaim saja, rumor itu sifatnya,” tegasnya.

Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran itu menyampaikan, bukti konkrit yang dimaksud bisa berupa foto-foto pertemuan maupun rekaman CCTV. Sebagai mantan Ketua KPK, Nusron meyakini Agus memahami betul pembuktian salah satu tahapan penegakkan hukum yang mesti dipenuhi.

Baca Juga:   KPK Petakan Instansi Basah dan Pemprov yang Rawan Korupsi

“Kalau sudah tinggal buktikan dong kalau dia pernah melakukan itu. jam berapa, di mana, pukul berapa, fotonya di mana, cctv ada apa enggak, dibuktikan. kalau memang yang bersangkutan merasa gitu. dia kan mantan KPK pasti orang hukum. Sebelum menyampaikan ada bukti material dan bukti konkrit,” tegasnya.

Cerita Agus mengenai pertemuan dengan Jokowi itu disampaikan dalam wawancara program Rosi di Kompas TV seperti dikutip, Jumat (1/12). Agus mengatakan saat itu dipanggil sendirian oleh Jokowi ke Istana.

“Saya terus terang pada waktu kasus E-KTP saya dipanggil sendirian, oleh Presiden. Presiden waktu itu ditemani oleh Pak Pratikno. Saya heran biasanya memanggil itu berlima, ini kok sendirian. Dan dipanggilnya juga bukan lewat ruang wartawan tapi lewat masjid kecil gitu,” kata Agus.

Begitu masuk, Agus menyebut Jokowi sudah dalam keadaan marah. Menurut Agus, Jokowi meminta KPK untuk menghentikan kasus e-KTP Setya Novanto.

“Di sana begitu saya masuk, presiden sudah marah. Menginginkan.. karena baru saya masuk, beliau sudah teriak ‘Hentikan’. Kan saya heran, hentikan, yang dihentikan apanya,” ujar Agus.

“Setelah saya duduk, ternyata saya baru tahu kalau yang suruh hentikan itu adalah kasusnya Pak Setnov, Ketua DPR pada waktu itu, mempunyai kasus e-KTP supaya tidak diteruskan,” sambung dia.

Baca Juga:   Putusan MK Berlaku untuk Era Berikutnya, MAKI Desak Dibentuk Pansel Capim KPK

Agus lalu membalas permintaan Jokowi dengan menjelaskan bahwa KPK sudah mengeluarkan sprindik beberapa minggu sebelumnya. Berdasarkan UU KPK yang lama, KPK tidak bisa menghentikan penyidikan suatu perkara.

“Nah sprindik itu kan sudah saya keluarin 3 minggu yang lalu, dari presiden bicara itu, sprindik itu tak mungkin karena KPK tak punya SP3, tidak mungkin saya berhentikan saya batalkan,” tutur Agus.

KPK kemudian lanjut mengusut kasus e-KTP dan tidak menggubris pernyataan Jokowi. Belakangan Agus menyadari bahwa momen itu menjadi salah satu pendorong lahirnya revisi UU KPK.(SW)