kabarfaktual.com – Kodam I Bukit Barisan mengungkap keterlibatan seorang prajurit TNI dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu seberat 40 kilogram. Prajurit tersebut bernama Serma Yonanda Agusta (39), yang bertugas sebagai Bintara Tata Usaha Urusan Dalam (TUUD) di Kodim Inhu 0302, Korem 031.

“Benar, itu anggota kami. Dia bertugas di Kodim Inhu sebagai Bintara TUUD,” ujar Kepala Penerangan Kodam I/Bukit Barisan Kolonel Asrul Harahap saat mengonfirmasi informasi ini kepada media, Minggu (1/6/2025).

Kasus ini berawal dari penangkapan dua warga sipil oleh pihak kepolisian pada Kamis (29/5/2025) di Kabupaten Asahan, yang membawa 40 kilogram sabu. Setelah melakukan pengembangan, polisi mengidentifikasi bahwa sabu tersebut diduga berasal dari Serma Yonanda.

Menindaklanjuti informasi itu, Kasi Intel dan Danrem 031 langsung bergerak dan menangkap Serma Yonanda di Pekanbaru pada hari yang sama. “Oknum ini kami tangkap di Pekanbaru. Saat ini, dia sudah kami tahan di Pomdam I Bukit Barisan dan sedang menjalani pemeriksaan,” jelas Asrul.

Kodam I/Bukit Barisan menegaskan komitmennya dalam pemberantasan narkoba, termasuk di lingkungan internal. “Kami akan memproses siapa pun yang terlibat, tanpa pandang bulu. Anggota yang melanggar hukum akan kami seret ke ranah hukum dan tindak sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Asrul.

Kasus ini menunjukkan bahwa institusi TNI tidak mentoleransi pelanggaran berat, khususnya yang berkaitan dengan peredaran narkoba, dan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas.