Ia mengatakan Ombudsman menerima sejumlah laporan masyarakat dan memantau dari pemberitaan media yang melatarbelakangi kajian ini. Diantaranya kasus pemalsuan dokumen kependudukan berupa KK dan KTP oleh WNA Belanda di Ambon, pelantikan Arcandra Tahar sebagai Menteri ESDM pada 2016 yang diketahui memiliki 2 paspor, yakni paspor AS dan Indonesia, kasus Orient P. Riwu Kore yang terpilih menjadi Bupati Sabu Raijua yang memiliki kewarganegaraan AS, serta kasus 2 WNA memiliki KTP di Bali pada Februari 2023. Berkacara dari kasus-kasus tersebut, Ombudsman meminta agar tidak terulang kembali.

“Seperti yang pernah kita alami beberapa waktu yang lalu misalnya dalam kasus seorang warga negara yang awalnya diduga merupakan Warga Negara Indonesia diangkat menjadi pejabat publik, misalnya dalam kasus bapak Arcandra Tahar, juga ada kasus seorang warga negara asing mengikuti proses Pilkada dan terpilih menjadi Bupati misalkan dalam kasus Orient Patriot Riwu Kore di Papua di mana yang bersangkutan diketahui masih memiliki status kewarganegaraan asing. Ini sebuah peristiwa pengalaman yang perlu dicatat dan jangan sampai ini kemudian terulang Kembali,” kata Najih.