Oleh karena itu, Ombudsman meminta agar perlunya sinkronisasi atau integrasi data antara data Imigrasi dan Administrasi Kependudukan. Hal itu agar tidak ada lagi kasus yang dapat merugikan.
“Ini memang betapa perlu sinkronisasi data, harmonisasi data antara Imigrasi dan Administrasi Kependudukan kita. Karena di sisi-sisi yang lain banyak wilayah kita ini masih bisa ditembus oleh orang-orang asing untuk mendapatkan keterangan-keterangan kependudukan yang sangat… yang tentu ini sangat merugikan,” kata Najih.
Salah satu temuan Ombudsman misalnya terkait penerbitan izin Tinggal Terbatas dan izin Tinggal Tetap (KITAS). Najih mencontohkan kasus penerbitan KITAS warga Rusia tetapi dapat menjalankan usaha di Bali.
“Beberapa waktu yang lalu juga ada masyarakat melapor ke Ombudsman di Bali tentang KITAS di surat izin tinggal terbatas orang-orang Rusia, tapi mereka bisa menjalankan usaha. Ini juga kadang meresahkan bagi warga negara kita di mana orang asing kemudian bertindak seenaknya seolah-olah mereka telah menjadi bagian dari warga negara, sementara sesungguhnya mereka belum melakukan proses naturalisasi atau permohonan pindah warga negara bahkan atau syarat-syarat yang mesti diperlukan,” katanya.
1 Komentar