“Ini memang sangat penting untuk kemudian dilakukan harmonisasi sinkronisasi kerjasama antar kelembagaan. Jadi beberapa masalah tentang status kependudukan dan Kewarganegaraan di atas kemudian mendorong Ombudsman untuk melakukan rapid assessment atau kajian tentang integrasi data administrasi kependudukan bagi orang asing dan status kewarganegaraan, untuk melacak, untuk melihat di mana letak terjadinya potensi potensi maladministrasi yang itu kemudian bisa merugikan bagi kita sebagai negara, dan bagaimana upaya-upaya kita agar bisa mencegah,” katanya.
Adapun hasil temuan Ombudsman juga disampaikan oleh anggota Ombudsman Republik Indonesia Jemsly Hutabarat. Dalam temuan pertama tentang administrasi dokumen keimigrasian orang asing, terkait penerbitan Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap. Ombudsman menyebut mayoritas pelayanan dilakukan secara langsung di kantor Imigrasi, ia menyarankan agar perlunya pelayanan secara online.
“Kedua, penerbitan surat keterangan keimigrasian, ini pun pelayanan ini masih langsung di kantor Imigrasi. Ketiga, kantor imigrasi yang kita kunjungi belum pernah menerima permohonan validasi dan memastikan keabsahan dokumen tersebut,” kata Jemsly.
1 Komentar