Selain itu temuan lain terkait penerbitan surat pencabutan dokumen keimigrasian, Ombudsman menemukan temuan bahwa tidak semua pemohon melaksanakan kewajiban untuk menyerahkan dokumen atau surat keimigrasian atas namanya, sementara kantor Imigrasi tidak mengetahui secara otomatis apabila terdapat orang asing yang telah memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan.
Temuan lainnya, Ombudsman menemukan WNI yang sudah kehilangan kewarganegaraan di Indonesia tetapi tidak melaporkan ke kantor Imigrasi masih dianggap yang bersangkutan masih terdata sebagai WNI.
“Karena masalahnya laporan tersebut tidak otomatis, yang seharusnya yang bersangkutan waktu dia mendapatkan kewarganegaraan negara asing, melepaskan kewarganegaraan Indonesia seharusnya sudah valid dan langsung divalidasi,” ujar Jemsly.
Ombudsman menilai masih terdapat WNI yang telah kehilangan status kewarganegaraannya tidak melapor ke Dinas Dukcapil sehingga yang bersangkutan masih terdata sebagai WNI dalam sistem SIAK dan masih memegang KTP yang dimilikinya. Serta belum ada mekanisme yang mendorong WNI yang kehilangan status kewarganegaraan untuk melaporkan diri kepada Dinas Dukcapil.
1 Komentar