Lebih lanjut, Ombudsman juga mencatat temuan pada mekanisme pencatatan Administrasi Kependudukan bagi orang asing yang tinggal di Indonesia. Berdasarkan temuan Ombudsman, petugas Dinas Kependudukan melakukan beberapa metode verifikasi dan validasi data yang berbeda-beda, sehingga hasil verifikasinya dapat berbeda-beda.

Selain itu, Ombudsman menemukan belum adanya integrasi data pencatatan orang asing di Indonesia antara kantor Imigrasi dengan Dinas Dukcapil terkait pelayanan penerbitan dokumen keimigrasian dan dokumen kependudukan.

“Dari data kita di lapangan hampir seluruh kantor Imigrasi yang dikunjungi oleh Ombudsman belum memiliki integrasi data antara kantor Imigrasi dengan Dukcapil. Tidak adanya integrasi data antara kedua instansi berdampak pada perbedaan jumlah data orang asing pemegang data ITAS yang dimiliki kantor Imigrasi dengan jumlah data yang ada pada Dukcapil. Secara menyeluruh memang ada perbedaan dan ada beberapa temuan, tetapi ada pada kantor tertentu yang sudah memiliki aplikasi sendiri,” katanya.