Ombudsman juga berharap selain integrasi data, data NIK juga terintegrasi di kantor Imigrasi. Selain itu hingga saat ini belum terbangun integrasi data sehingga setiap proses verifikasi dokumen yang diterbitkan instansi Dukcapil dan Imigrasi masih dilakukan secara manual dan lama, terkait orang asing yang memperoleh status kewarganegaraan Indonesia melalui Pewarganegaraan .
Atas temuan tersebut Ombudsman menemukan potensi maladministrasi dalam pelayanan publik.
“Dengan hal ini menimbulkan adanya potensi maladministrasi berupa pengabaian kewajiban hukum. Jadi kompleksitas dalam data integrasi juga menimbulkan temuan baru dalam maladministrasi di Ombudsman, yaitu pengabaian kewajiban hukum. Kedua, belum ada integrasi data pencatatan kependudukan bagi orang asing dan perubahan status menunjukan bahwa penyelenggara belum melaksanakan kewajiban pelayanan yang diamanatkan dalam Peraturan Presiden No 96 tahun 2018,” ujarnya.
Adapun salah satu saran yang diberikan Ombudsman kepada Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri agar menyusun petunjuk teknis terkait proses verifikasi dan validasi dalam pelayanan administrasi kependudukan bagi Orang Asing berupa pencatatan administrasi kependudukan bagi Orang Asing yang tinggal di Indonesia (SKTT dan KTP-el Orang Asing), pencatatan Administrasi Kependudukan bagi Orang Asing yang telah memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui proses Pewarganegaraan, pencatatan administrasi kependudukan bagi WNI yang kehilangan Status Kewarganegaraan antara lain:
1 Komentar