1. Melihat dan memeriksa dokumen yang dilampirkan dengan dokumen asli yang dibawa oleh Pemohon;

2. Memeriksa dokumen dengan melakukan pemindaian terhadap dokumen yang terdapat QR Code;

3. Berkoordinasi baik secara formal maupun informal dengan instansi yang menerbitkan dokumen terkait.

Selain itu Ombudsman juga menyarankan agar Dirjen Dukcapil Kemendagri bersama Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM melaksanakan secara penuh PKS Nomor 100.4.7.1/7414/DUKCAPIL dan Nomor AHU.HH.04.02-3 tanggal 28
April 2023 dalam rangka mewujudkan integrasi data yang berkaitan dengan pewarganegaraan dan kehilangan kewarganegaraan.

“Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM memberikan access view terhadap data Orang Asing dalam hal ini data Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan dan data Warga Negara Indonesia yang kehilangan status kewarganegaraan Indonesia kepada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri,” ujarnya.