Menurut fakta dari kepolisian, tersangka AW telah berumur 17 tahun dan ancaman pidananya di atas 7 tahun.
Penasihat hukum korban menduga ada yang menjanggal karena tersangka AW tidak ditahan. Kemudian, sebagai penasihat hukum korban, mereka mengajukan surat ke Pengadilan Negeri Raha memohon agar tersangka AW ditahan saat pelimpahan. Surat tersebut diterima dan tersangka AW kemudian ditahan.
Pada hari Senin, tanggal 29 April 2024, dengan agenda pembacaan tuntutan, jaksa menuntut tersangka AW pidana penjara selama 9 bulan. Penasihat hukum korban sangat kecewa dengan tuntutan jaksa yang dinilai tidak sesuai dengan rasa keadilan dan kepastian hukum bagi korban.
Secara yuridis, tersangka AW melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Namun, karena pelakunya adalah anak, maka maksimal pidana penjara adalah 10 tahun, berdasarkan Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.
Menurut penulis, seharusnya JPU menuntut tersangka AW minimal 5 tahun pidana penjara mengingat usia AW yang telah 17 tahun berdasarkan Pasal 71 ayat (1) huruf e. Tuntutan JPU sangat merugikan korban, tidak memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum yang seharusnya diberikan kepada korban.
Tinggalkan Balasan