Opini: Kontroversi Penuntutan Kasus Persetubuhan Anak di Muna

Penulis: Muhammad Syawal, SH.

PENYIMPANGAN TUNTUTAN JAKSA PENUNTUT UMUM KEJAKSAAN NEGERI MUNA TERHADAP KORBAN PERSETUBUHAN ANAK PELAKU DI TUNTUT PIDANA PENJARA 9 BULAN
Kontroversi Penuntutan Kasus Persetubuhan Anak di Muna

Kabarfaktual.com – Kejadian bermula pada hari Minggu, 17 Maret 2024 sekitar pukul 22.30 WITA, di Desa Lohia, Kecamatan Lohia, Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara. Terjadi dugaan tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.

Pelaku inisial AW (17 tahun) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP. Sidik/122/III/2024/Sat Reskrim tanggal 20 Maret 2024.

Tersangka AW diduga telah melanggar pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pada tanggal 3 April 2024, berkas perkara dari kepolisian dinyatakan lengkap (P21) dan tersangka AW dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Muna. Saat pelimpahan, Kejaksaan Negeri Muna tidak melakukan penahanan berdasarkan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak mengenai Permohonan Penangguhan Penahanan, namun tidak mempertimbangkan Pasal 32 ayat (2) yang menyatakan bahwa penahanan anak dapat dilakukan dengan syarat anak telah berumur 14 tahun dan ancaman pidananya di atas 7 tahun.

Baca Juga:   Transaksi Mencurigakan Hingga Rp300 Triliun di Kemenkeu

Menurut fakta dari kepolisian, tersangka AW telah berumur 17 tahun dan ancaman pidananya di atas 7 tahun.

Penasihat hukum korban menduga ada yang menjanggal karena tersangka AW tidak ditahan. Kemudian, sebagai penasihat hukum korban, mereka mengajukan surat ke Pengadilan Negeri Raha memohon agar tersangka AW ditahan saat pelimpahan. Surat tersebut diterima dan tersangka AW kemudian ditahan.

Pada hari Senin, tanggal 29 April 2024, dengan agenda pembacaan tuntutan, jaksa menuntut tersangka AW pidana penjara selama 9 bulan. Penasihat hukum korban sangat kecewa dengan tuntutan jaksa yang dinilai tidak sesuai dengan rasa keadilan dan kepastian hukum bagi korban.

Secara yuridis, tersangka AW melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Namun, karena pelakunya adalah anak, maka maksimal pidana penjara adalah 10 tahun, berdasarkan Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.

Menurut penulis, seharusnya JPU menuntut tersangka AW minimal 5 tahun pidana penjara mengingat usia AW yang telah 17 tahun berdasarkan Pasal 71 ayat (1) huruf e. Tuntutan JPU sangat merugikan korban, tidak memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum yang seharusnya diberikan kepada korban.

Baca Juga:   Citra Polisi Rusak Lagi Akibat Kasus Mahasiswa UI Tewas Jadi Tersangka

Selain itu, tindakan tersangka AW telah menimbulkan trauma dan gangguan psikologis pada korban.***