“Jika para pelaku usaha mau memperbaiki dulu usaha pasca COVID, ‘kami belum bisa dengan tarif bawah 40%’, dalam UU HKPD memberikan ruang dimana kepala daerah diberikan kewenangan untuk memberi insentif fiskal,” ujar Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kemenkeu, Lydia Kurniawati Christyana.
Insentif fiskal yang dimaksud berupa pengurangan, keringanan, pembebasan, atau penghapusan atas pokok pajak, pokok retribusi dan/atau sanksinya. Itu bisa diberikan atas permohonan wajib pajak berdasarkan pertimbangan kemampuan membayar, kondisi tertentu seperti bencana alam, kebakaran, dan/atau penyebab lainnya yang terjadi bukan karena adanya unsur kesengajaan, serta untuk mendukung kebijakan pemerintah daerah.
“Misalnya oke tahun ini nggak 40% (batas bawah) dulu ya, kita lihat laporan keuangannya ya, kan nggak tiba-tiba langsung dikurangi, harus ada justifikasi dari pelaku usaha. Jika kepala daerah merasa kondisi ekonomi sosial di daerahnya memang memerlukan perlakuan khusus, maka insentif fiskal ini pun bisa diberikan secara massal oleh kepala daerah,” beber Lydia.
Tinggalkan Balasan