Jika pemerintah daerah ingin memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha tertentu, harus memperhatikan faktor kepatuhan pembayaran dan pelaporan pajak oleh wajib pajak tersebut selama 2 tahun terakhir; kesinambungan usaha wajib pajak; kontribusi usaha dan penanaman modal wajib pajak terhadap perekonomian daerah dan lapangan kerja di daerah yang bersangkutan; dan/atau alasan lainnya yang ditentukan kepala daerah.

“Boleh tidak memungut pajak bahkan di UU HKPD ada ruang boleh tidak memungut pajak. Tapi daerah juga harus hati-hati karena dalam penyusunan laporan keuangannya di mana di situ juga melaporkan tentang pendapatan dan belanja, bagaimana progres pemungutan pendapatannya, tentu harus ada justifikasi. Pasti akan ditanya oleh auditor kenapa kok yang ini tidak dipungut, ‘tidak potensial’, hitungan tidak potensialnya seperti apa, dipersilakan saja, silakan digunakan jika tidak potensial,” beber Lydia.

Lydia berpandangan pelaku usaha jasa hiburan sudah bangkit dari pandemi COVID-19. Hal ini melihat dari realisasi pajak daerah dari jasa hiburan yang sudah naik.