Pemilu  

Panwaslih Aceh Laporkan Dugaan Etik KIP Terkait Pilkada

Panwaslih
Panwaslih Aceh Laporkan Dugaan Etik KIP Terkait Pilkada (Tangkapan layar YouTube KIP Aceh)

kabarfaktual.com – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Provinsi Aceh telah melaporkan dugaan pelanggaran kode etik oleh anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Laporan ini muncul di tengah kegaduhan politik terkait penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Aceh untuk Pilkada 2024.

Muhammad AH, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Panwaslih Aceh, menyebutkan bahwa laporan tersebut adalah tindak lanjut dari aduan yang disampaikan oleh Suadi Sulaiman, atau dikenal sebagai Adi Laweung. “Laporan ke DKPP ini merupakan hasil dari laporan Suadi Sulaiman kepada kami. Laporan sedang dalam proses dan kami sampaikan secara daring,” ujar Muhammad AH di Banda Aceh pada Senin (7/10/2024), dikutip dari Antara.

Adi Laweung sebelumnya melaporkan anggota KIP Aceh atas dugaan pelanggaran kode etik terkait perubahan keputusan mengenai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Aceh. KIP Aceh awalnya menyatakan bahwa pasangan Bustami Hamzah dan M Fadhil Rahmi tidak memenuhi syarat, namun kemudian membatalkan keputusan tersebut dan menyatakan mereka sebagai peserta Pilkada.

Baca Juga:   Istana Kepresidenan Hormati Putusan DKPP yang Memecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari

Panwaslih Aceh telah melakukan klarifikasi terhadap tujuh anggota KIP Aceh dan pelapor Adi Laweung. Berdasarkan hasil klarifikasi ini, ditemukan indikasi pelanggaran kode etik yang mendasari laporan kepada DKPP. Muhammad AH menambahkan bahwa laporan disampaikan melalui sistem daring dan masih dalam proses pelengkapan administrasi. “Proses laporan masih berjalan dan ada banyak administrasi yang harus kami lengkapi untuk laporan ke DKPP,” jelasnya.

Dengan langkah ini, Panwaslih Aceh berharap DKPP dapat menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik dalam penetapan pasangan calon tersebut demi menjaga integritas pemilu di Aceh.