“Jadi, sebenarnya yang dilakukan Israel di Jalur Gaza bukan hanya genosida, tetapi bahkan mencakup seluruh kejahatan yang menjadi yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional,” jelasnya.

Meski begitu, HNW mengapresiasi sikap Paus Fransiskus dan PBB yang dikabarkan telah menyebutkan terjadinya kejahatan genosida oleh Israel terhadap warga Gaza. Tetapi di sisi lain ia berharap agar pernyataan itu diwujudkan ke dalam aksi konkret dengan ikut membawa Israel ke Mahkamah Pidana Internasional.

“Kita semua tentu berharap bahwa kecaman terhadap Israel tidak hanya berhenti pada pernyataan, melainkan kerja sama dan kolaborasi antar pemimpin dunia untuk menghukum Israel yang telah melakukan kejahatan-kejahatan kemanusiaan itu,” ujar HNW.

Terlebih lagi, kata HNW, sejak serangan Israel ke Gaza setelah 7 Oktober, Israel telah menewaskan 108 pekerja PBB, mencatat angka tertinggi kematian pekerja PBB sepanjang sejarah. Sementara itu, Israel juga dikecam karena melanggar kesepakatan perdamaian dalam beberapa hari terakhir, terus menyerang dan membunuh warga Gaza.