Paus dan PBB Sebut Israel Melakukan Genosida, Tapi Kok Tidak Dibawa ke Mahkamah Internasional

JAKARTA – Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mendukung pernyataan Paus Fransiskus dan pejabat Perserikatan Bangsa-Bangsa ( PBB ) mengenai genosida di Gaza oleh Israel.

Ia menyerukan langkah konkret untuk menjaga hukum dan kemanusiaan internasional, dengan mengadukan pemimpin Israel ke proses hukum.

“Paus Fransiskus dan aparat PBB secara eksplisit menyatakan telah terjadi genosida di Jalur Gaza, Palestina. Memperhatikan seriusnya masalah dan banyaknya korban, mestinya keduanya tidak hanya berhenti ditingkat wacana. Tapi menindaklanjutinya dengan salah satu langkah yang perlu ditempuh adalah membawa pemimpin Israel yang mengarahkan militer Israel melakukan kejahatan genosida dan kejahatan kemanusiaan/perang di Gaza ke Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC),” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Minggu (26/11/2023).

HNW sapaan akrabnya mengatakan apabila merujuk kepada Pasal 5 Statuta Roma, pemerintah Israel dinilai telah melakukan kejahatan yang menjadi yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional, yakni mencakup kejahatan genosida, kejahatan kemanusiaan, kejahatan perang dan kejahatan agresi.

“Jadi, sebenarnya yang dilakukan Israel di Jalur Gaza bukan hanya genosida, tetapi bahkan mencakup seluruh kejahatan yang menjadi yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional,” jelasnya.

Meski begitu, HNW mengapresiasi sikap Paus Fransiskus dan PBB yang dikabarkan telah menyebutkan terjadinya kejahatan genosida oleh Israel terhadap warga Gaza. Tetapi di sisi lain ia berharap agar pernyataan itu diwujudkan ke dalam aksi konkret dengan ikut membawa Israel ke Mahkamah Pidana Internasional.

Baca Juga:   Piala AFF U-16, Susah Payah Kalahkan Myanmar, Indonesia Lolos ke Final

“Kita semua tentu berharap bahwa kecaman terhadap Israel tidak hanya berhenti pada pernyataan, melainkan kerja sama dan kolaborasi antar pemimpin dunia untuk menghukum Israel yang telah melakukan kejahatan-kejahatan kemanusiaan itu,” ujar HNW.

Terlebih lagi, kata HNW, sejak serangan Israel ke Gaza setelah 7 Oktober, Israel telah menewaskan 108 pekerja PBB, mencatat angka tertinggi kematian pekerja PBB sepanjang sejarah. Sementara itu, Israel juga dikecam karena melanggar kesepakatan perdamaian dalam beberapa hari terakhir, terus menyerang dan membunuh warga Gaza.

“Saya berharap Paus dan PBB juga ikut menyelamatkan kemanusiaan, Marwah PBB dan hukum internasional, agar tegaklah hukum dan kejahatan serupa tidak terulang kembali,” ujarnya.

Menurut HNW, sikap tegas Paus dan PBB ini memperkuat sikap banyak negara di dunia, baik dari Amerika Selatan hingga negara-negara Organisasi Kerja Sama Islam (OKI). Negara-negara ini telah berupaya mengambil langkah strategis untuk menghentikan tindakan kriminal Israel. Dukungan luas sangat penting agar bisa membawa pemimpin Israel ke Mahkamah Pidana Internasional.

Baca Juga:   Aldi Taher Terdafar Bacaleg di Dua Partai, Kok Bisa?

HNW menjelaskan Israel memang bukan penandatangan atau negara yang meratifikasi Statuta Roma ke hukum nasionalnya. Namun, bukan berarti Israel dapat bertindak seenaknya melakukan kejahatan yang masuk ke yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional. Berdasarkan Statuta Roma, Israel bisa tetap dibawa ke Mahkamah Pidana Internasional melalui penyidikan independen yang dilakukan oleh tim jaksa pada mahkamah tersebut.

Apalagi, diberitakan, dua negara yakni Aljazair dan Kolombia sudah mengajukan pengaduan ke Mahkamah Pidana Internasional, yang akan disusul oleh Turki.

“Jadi, apabila ada pihak yang sudah menegaskan bahwa kejahatan genosida telah terjadi, seharusnya mengajukan langkah yang sama, dengan mengadukan pemimpin Israel ke Mahkamah Pidana Internasional. Agar tegaklah hukum yang adil, hadirlah perdamaian, dihormatinya kemanusiaan, dan terselamatkannya marwah lembaga-lembaga internasional,” pungkasnya.(SW)