“Saya berharap Paus dan PBB juga ikut menyelamatkan kemanusiaan, Marwah PBB dan hukum internasional, agar tegaklah hukum dan kejahatan serupa tidak terulang kembali,” ujarnya.
Menurut HNW, sikap tegas Paus dan PBB ini memperkuat sikap banyak negara di dunia, baik dari Amerika Selatan hingga negara-negara Organisasi Kerja Sama Islam (OKI). Negara-negara ini telah berupaya mengambil langkah strategis untuk menghentikan tindakan kriminal Israel. Dukungan luas sangat penting agar bisa membawa pemimpin Israel ke Mahkamah Pidana Internasional.
HNW menjelaskan Israel memang bukan penandatangan atau negara yang meratifikasi Statuta Roma ke hukum nasionalnya. Namun, bukan berarti Israel dapat bertindak seenaknya melakukan kejahatan yang masuk ke yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional. Berdasarkan Statuta Roma, Israel bisa tetap dibawa ke Mahkamah Pidana Internasional melalui penyidikan independen yang dilakukan oleh tim jaksa pada mahkamah tersebut.
Apalagi, diberitakan, dua negara yakni Aljazair dan Kolombia sudah mengajukan pengaduan ke Mahkamah Pidana Internasional, yang akan disusul oleh Turki.
Tinggalkan Balasan