Misbakhun menjelaskan, 56 sampai 58 persen perekonomian Indonesia bersumber dari konsumsi. Dengan adanya kenaikan PPN, maka masyarakat pasti akan mengalami kerentanan terhadap. Walaupun, PPN ini mengecualikan kebutuhan barang pokok, jasa pendidikan dan jasa kesehatan.
“Ini menurut saya perlu disosialisasikan ke masyarakat secara luas dan ini menurut saya adalah sebuah keberpihakan yang jelas dari negara bahwa hal-hal seperti itu memang diberikan sebuah pengecualian yang tegas.”
Sri Mulyani mengatakan bahwa kementeriannya telah menyetujui kebijakan PPN 12 persen, melalui Undang-undang Nomor 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Namun, Kementerian Keuangan menghormati pemerintahan yang baru karena sopan santun dalam berpolitik.
Selain itu, menurut dia, pemerintahan baru tentu akan membahas target-target penerimaan negara pada periode pemerintahan tersebut. “Jadi kalau target penerimaan negara PPN-nya tetap 11 persen, ya pasti nanti disesuaikan. Kalau target penerimaan negaranya di-adjust dengan UU HPP, nanti akan dibahas juga,” kata Sri Mulyani.
2 Komentar