“Pak Lukas berhadapan dengan 14 bintang jenderal polisi, bayangkan enggak bonyok ini pak Gubernur? Kasihan. Saya harus sampaikan terbuka, supaya mereka mundur, jangan merekayasa kasus ini,” ucapnya.

“Kalian tidak boleh menggunakan KPK yang dilahirkan melalui reformasi untuk mempertahankan kekuasaan,” sambungnya.

Dalam keterangannya, Tim Kuasa Hukum Gubernur Papua, Lukas Enembe menduga adanya agenda politik dibalik penetapan tersangka Lukas oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), atas kasus dugaan korupsi gratifikasi sebesar Rp1 miliar.

Hal itu sebagaimana dugaan dari Kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy bahwa ada pihak dibalik agenda politik itu adalah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan, dan mantan Kapolda Papua Paulus Waterpauw.

Berawal dari isu pengelolaan dana beasiswa mahasiswa adalah SKPD terkait bukan Gubernur Papua. Stefanus menceritakan bahwa saat itu mereka hendak melakukan upaya pencegahan agar kliennya tidak maju mencalonkan diri untuk periode ke-2, untuk masa bakti tahun 2018-2023.