“Pertemuan tersebut dihadiri oleh Pemerintah Provinsi Papua, DPR Papua dan Kementerian Dalam Negeri. Materi pertemuan adalah menjelaskan substansi hasil evaluasi dari Direktorat Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri,” bebernya.

“Pertemuan tersebut merupakan pertemuan konsultasi antara kementerian dalam negeri dengan Pemprov Papua. Dalam pertemuan tersebut salah seorang peserta pertemuan membawa ‘Tas Ransel Hitam’ yang dicurigai KPK seolah olah dalam ‘Tas Ransel Hitam’ tersebut berisi sejumlah uang untuk menyuap pejabat Kemendagri yang hadir pada waktu itu,” lanjutnya.

Kemudian, Stefanus menjelaskan jika adanya ‘tas ransel hitam’ ternyata tidak terbukti. Karena tas tersebut ketika dibuka hanya memperlihatkan dokumen -dokumen berupa kertas dan tidak terdapat uang didalamnya.

“Lagi-lagi, institusi penegak hukum (KPK) berusaha mencari-cari kesalahan Gubernur LE, namun lagi-lagi tidak berhasil,” sebutnya.

Berlanjut ke peristiwa ketiga terjadi saat adanya kekosongan jabatan selepas meninggalnya Wakil Gubernur Klemen Tinal. Dimana Jenderal Pol (Purn) Tito Karnavian (Mendagri) untuk memaksakan agar Komjen Pol Paulus Waterpauw mengisi posisi tersebut.